REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menangkap 3 orang yang diduga pelaku pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Informasi dihimpun ketiganya masing-masing diketahui berinisial JN, RN, dan HN.
"Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1).
Ketiga orang tersebut, kata Andi, diamankan terkait untuk pengungkapan kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan Jamaluddin yang terjadi pada 29 November 2019. Ia mengatakan saat ini tim gabungan yang langsung dipimpinnya masih melakukan penyisiran untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," jelasnya.
Andi Rian menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan pra-rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini. "Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kita kabari," ujarnya.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada 29 November 2019. Korban yang merupakan hakim dan humas Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.