REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Daerah) Kota Tasikmalaya memutuskan tarif parkir di tepi jalan harus kembali ke semula. Adanya penyesuaian tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dianggap terlalu memberatkan.
Ketua Komisi II DPRD Kots Tasikmalaya, Andi Warsandi mengatakan, dalam rapat yang digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, disepakati bahwa tarif parkir akan kembali seperti semua. Artinya, Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019 yang berlaku sejak 1 Januari 2020, mesti dicabut.
"Kita berketetapan diterapkan tarif yang lama, kembali ke yang lama. Perwalkot mesti dicabut," kata dia usai menggelar rapat di DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (7/1).
Ia mengklaim, Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan telah menyetujui untuk tidak memberlakukan Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019. DPDR bersama Dishub akan terus melakukan kajian menyeluruh untuk mencari formula terkait penyesuaian tarif parkir, yang tentunya melibatkan aspirasi masyarakat.
Untuk sementara, DPRD menyatakan Perwalkot yang berlaku tertanggal 1 Januari, dicabut per Selasa (7/1). Andi mengatakan, pihaknya juga telah meminta bagian hukum untuk tidak diberlakukan dulu Perwalkot tersebut.
Sebelumnya, penyesuaian tarif parkir yang diatur dalam Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019 menuai kritik dari masyarakat. Masyarakat menilai tarif baru yang diberlakukan terasa memberatkan, lantaran tarif parkir meningkat lebih dari dua kali lipat. Dalam Perwalkot Nomor 51 Tahun 2019, parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 jadi Rp 3.000 per kendaraan untuk dua jam pertama, mobil dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000, dan mobil besar antara Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per kendaraan.