REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat menahan pelaku penyebaran hoaks larangan perayaan Natal di Ranah Minang. Tindakan pelaku telah menimbulkan pro dan kontra mengenai perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya akhir 2019 lalu.
Polisi mengungkapkan pelaku bernama Sudarto. Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) itu diamankan polisi di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Kota Padang pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kami telah mengamankan satu telepon genggam dan satu laptop yang diduga digunakan untuk menyebarkan berita-berita di media sosial," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Republika.co.id, Selasa.
Menurut Stefanus, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mendapatkan keterangan dari saksi dan ahli ditambah petunjuk dari tangkapan layar Facebook pemilik akun Sudarto Toto. Ia mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong melalui akun media sosialnya itu.
Stefanus menjelaskan, Sudarto masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Sumbar. Apabila memenuhi unsur akan dilakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.
"Sekarang dalam pemeriksaan dan bisa saja langsung ditahan," kata dia.
Pelaku disangkakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Setelah itu pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," ucap dia.
Menjelang Natal 2019, beredar kabar di media sosial soal larangan bagi umat Kristen untuk melaksanakan kebaktian Natal di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, kabar tersebut merupakan hoaks.
Asep menjelaskan bahwa warga desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya memiliki konsensus mengenai ibadah Natal. Menurut Asep, kebaktian Natal disepakati dilaksanakan di gereja-gereja. Berdasarkan kesepakatan tersebut, jemaat yang melaksanakan misa Natal di rumah warga akan diminta untuk memindahkan lokasinya ke tempat ibadah resmi.
"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi," katanya di Jakarta, 19 Desember 2019.
Asep menyatakan, TNI dan Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal.