Selasa 07 Jan 2020 18:07 WIB

Sekda Jabar Nonaktif Iwa Karniwa Segera Disidang

Jadwal persidangan Iwa Karniwa rencananya mulai digelar pekan depan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Tersangka Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa (kiri) menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa (kiri) menaiki anak tangga sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Nonaktif, Iwa Karniwa segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Iwa diketahui tersangkut kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta. Jadwal persidangan tersebut rencananya mulai digelar pekan depan.

‘’Kami telah menerima berkas perkara (Iwa Karniwa) dari Jaksa KPK. Dengan demikian sidang akan segera digelar,’’kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi P‎engadilan Negeri  Kelas I A Khusus Bandung, Yuniar Rohmatullah, kepada para wartawan, Selasa (7/1).

Menurut Yuniar, berkas perkara dari Jaksa KPK dengan nomor perkara 01‎/Pidsus/TPK/2020/Pn.Bdg diterimanya pada Selasa (7/1). Dengan diterimanya bekas tersebut, kata dia, PN Bandung segera menetapkan nama-nama hakim yang akan menangani perkara tersebut.

‘’Sampai sekarang belum ada nama-nama hakim yang ditunjuk menangani perkara ini. Jika sudah ditunjuk maka akan ditetapkan sidang perdana perkara ini,’’ ujar dia.

Dikatakan Yuniar, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut dari Jaksa KPK, maka kasus dugaan suap perizinan dengan terdakwa Iwa Karniwa akan menjadi kasus korupsi pertama yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

‘’Mungkin akan menjadi sidang pertama kasus korupsi yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung,’’ kata dia.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta. Suap tersebut diduga terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang.  Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang,  mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang sebesar Rp 1 miliar melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.  Neneng Rahmi Nurlaili sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement