Selasa 07 Jan 2020 18:36 WIB

Aturan Kantong Ramah Lingkungan Efektif Mulai Juli 2020

Terbitnya aturan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah plastik

Red: Nidia Zuraya
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan baik yang dikelola swasta maupun pemerintah mulai efektif berlaku pada Juli 2020. Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu, sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.

"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Selasa (7/1).

Baca Juga

Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya. Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.

"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu nggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.