Selasa 07 Jan 2020 19:10 WIB
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Manchester, Inggris, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36 tahun), Senin (6/1). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan atau penyerangan secara seksual terhadap 48 pemuda di Manchester.
Reynhard Sinaga yang merupakan alumni Universitas Indonesia (UI) itu pun menjadi perbincangan panas. Menurut laporan BBC, semua tindak perkosaan itu dilakukan di apartemennya yang berada di pusat kota Manchester, yang sudah ditinggalinya sejak 2011 sampai sebelum ditahan pada Juni 2017.
Reynhard melakukan perbuatannya tersebut dengan modus menawarkan kebaikan dan memberikan obat bius kepada para pemuda di sejumlah klub malam dekat daerah tinggalnya. Kepolisian mencurigai obat bius yang digunakan Reynhard adalah GHB, Gamma Hydroxybutyrate, obat yang dapat membuat korban tak sadarkan diri dan tertidur berjam-jam.
Penyelidikan polisi atas tindak pemerkosaan yang dilakukan Reynhard juga menjadi yang paling besar dalam sejarah di Inggris. Polisi Inggris mengatakan, hingga saat ini masih ada korban yang belum diketahui identitasnya dan mendesak agar mereka yang pernah menjadi korban untuk melapor ke polisi.
Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo