Selasa 07 Jan 2020 19:13 WIB

Dua Pemuda Tewas Saat Tawuran, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kedua kelompok yang tawuran saling memprovokasi di media sosial Instagram.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tawuran antarkelompok pemuda di Kota Cirebon telah menewaskan dua pemuda pada Ahad (5/1) pukul 02.30 WIB. Meski masih tergolong remaja di bawah umur, namun para pelaku tetap akan diberi sanksi tegas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, menjelaskan, kedua kelompok yang terlibat tawuran, yakni Cirebon Gengster dan Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS), sebelumnya saling menantang di media sosial Instagram. Melalui tim patroli siber, pihaknya berhasil menangkap para pelaku yang terlibat tawuran itu.

Baca Juga

Dalam waktu 24 jam, jajaran Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Namun, kasus itu masih terus didalami sehingga jumlah pelaku kemungkinan masih bertambah.

Roland menyebutkan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kemudian dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kita gunakan pasal berlapis,’’ kata Roland, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (6/1). ‎