Selasa 07 Jan 2020 20:47 WIB

Mantan Sekertaris MA Kembali Mangkir

Kemungkinan akan ada tindakan yang dilakukan oleh penyidik agar Nurhadi hadir

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi,  Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman kembali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedianya, Nurhadi dan dua saksi lainnya yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyanto dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa (7/1), setelah sebelumnya pun mangkir.

"Pak Nurhadi sebagai saksi tidak hadir hari ini, termasuk dua saksi lainnya tidak hadir setelah kami panggil dua kali. memang pernah tiga kali yang pertama memang tidak sampai. kemudoan yg kedua dan ketiga," ujar Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1).

Ali Fikri mengatakan, kemungkinan akan ada tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK agar ketiganya hadir saat dipanggil baik sebagai saksi ataupun tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

"Tentu ada tindakan dari penyidik KPK. Apa tindakannya? belum bisa kami sampaikan. Kita lihat nanti," ucap Ali Fikri.

KPK pun mengimbau agar ketiganya kooperatif memenuhi panggilan KPK. Karena, bila terus tidak kooperatif, tak menutup kemungkinan KPK bisa mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan penyelesaian perkara.

"Sekali lagi kami himbau para saksi bisa kooperatif penuhi panggilan penyidik KPK," tegasnya.

Pemanggilan kali ini adalah penjadwalan ulang pada Jumat (3/1) pekan lalu. Sebelumnya, ketiganya pernah dipanggil pada Jumat (20/12) . Namun ketiganya mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Dalam perkara mafia kasus  ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement