REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja secara proporsional dengan tidak melakukan intervensi ke ranah teknis. Ranah teknis yang dimaksud Juanda, antara lain terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Artinya, ketika Dewas itu masuk wilayah teknis penyelidikan, penyidikan, dan dugaan itu benar, ini yang kami tidak bisa terima secara akal sehat kita,” kata Juanda, Selasa (7/1).
Juanda meyakini bahwa para tokoh yang masuk dalam jajaran Dewas KPK tidak akan tergoda untuk melakukan intervensi. Pasalnya, jika itu terjadi, akan melanggar mekanisme yang telah diatur.
Pada saat, kata dia, sebaiknya publik memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan membiarkan waktu yang membuktikan apakah Dewas tetap konsisten dengan sikap keneragawanan mereka yang tidak melakukan intervensi di ranah teknis di KPK.
"Dalam pelaksanaannya nanti kita lihat, saya tidak bisa prediksi apakah yang saya katakan tadi sikap-sikap kenegarawanan proporsionalitas bisa dibuktikan dalam pelaksanaan tergantung pada praktiknya, tergantung pada kinerja Dewan Pengawas KPK itu sendiri,” ujar Juanda.
Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019—2023 adalah Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.