Selasa 07 Jan 2020 22:10 WIB

Pakar: Dewan Pengawas Jangan Intervensi ke Ranah Teknis

Ranah teknis yang dimaksud yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Ketua KPK Firli Bahuri (kelima kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kelima kiri) bersama para jajaran pengurus foto bersama usai acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kelima kanan) dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kelima kiri) bersama para jajaran pengurus foto bersama usai acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan dan dewan pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja secara proporsional dengan tidak melakukan intervensi ke ranah teknis. Ranah teknis yang dimaksud Juanda, antara lain terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Artinya, ketika Dewas itu masuk wilayah teknis penyelidikan, penyidikan, dan dugaan itu benar, ini yang kami tidak bisa terima secara akal sehat kita,” kata Juanda, Selasa (7/1).

Juanda meyakini bahwa para tokoh yang masuk dalam jajaran Dewas KPK tidak akan tergoda untuk melakukan intervensi. Pasalnya, jika itu terjadi, akan melanggar mekanisme yang telah diatur.

Pada saat, kata dia, sebaiknya publik memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas untuk menjalankan tugas-tugasnya, dan membiarkan waktu yang membuktikan apakah Dewas tetap konsisten dengan sikap keneragawanan mereka yang tidak melakukan intervensi di ranah teknis di KPK.

"Dalam pelaksanaannya nanti kita lihat, saya tidak bisa prediksi apakah yang saya katakan tadi sikap-sikap kenegarawanan proporsionalitas bisa dibuktikan dalam pelaksanaan tergantung pada praktiknya, tergantung pada kinerja Dewan Pengawas KPK itu sendiri,” ujar Juanda.

Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019—2023 adalah Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement