Selasa 07 Jan 2020 22:55 WIB

Kejagung Pastikan tak Penetapan Tersangka Jelang Pilkada

Jaksa Agung memastikan tidak ada penetapan tersangka jelang Pilkada 2020.

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memastikan tidak ada kasus yang akan di proses selama masa Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang dilakukan di seluruh Indonesia.

"Kejaksaan tidak ada melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan selama proses Pilkada nanti," kata Burhanuddin di Jambi, Selasa (7/1).

Baca Juga

Dalam rangka Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini, supaya Kejaksaan itu bersifat netral bahwa selama proses Pilkada pihak Kejaksaan tidak ada melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap mereka calon para kepala daerah seperti bupati, wali kota dan gubernur.

Jaksa Agung ST Burhanudin ke Jambi juga dalam rangka memberikan penguatan kepada seluruh jaksa agar mereka kuat dan bersih dalam menjalankan tugasnya dan minta media untuk membantu kejaksaan mengawasi jaksa yang nakal agar pihaknya bisa proses sesuai aturan.

Kemudian, Jaksa Agung minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan seluruh jajarannya agar bisa menuntaskan seluruh kasus kasus yang mangkrak atau tertunda selama ini dan perintahkan Kajati dan Kejari untuk menginventaris kasus kasus yang bisa jadi prioritas dalam penyelesaiannya.

Selain memberikan arahan kepada seluruh jaksa, Kajari dan pejabat Kejati Jambi, Jaksa Agung ST Burhanudin yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Jambi itu, melihat langsung barang bukti yang sedang diproses di Kejaksaan dan minta seluruh stafnya untuk bekerja dengan baik.

Kemudian setelah melihat gedung dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Jaksa Agung juga dijadwalkan mengunjungi Kejari Batanghari dan Muarojambi sebagai kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement