Rabu 08 Jan 2020 05:41 WIB

Ini Tarif Baru Resmi Tol Cijago

Tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Tol Cijago resmi memberlakukan tarif baru. Foto suasana ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II di Depok, Jawa Barat, (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tol Cijago resmi memberlakukan tarif baru. Foto suasana ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II di Depok, Jawa Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jalan Tol Jagorawi menuju Cinere (Cijago) Seksi II Cisalak-Kukusan sudah bisa digunakan. Untuk itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cijago mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga

Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku operator Tol Cijago, Hilman Muksin, mengatakan pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I.

"Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019," ujar Hilman saat di konfirmasi Republika, Selasa (7/1) lalu.

Dia mengungkapkan, untuk kendaraan tarif tol Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan. Untuk Golongan II dan III tarif tol sebesar Rp 13.500 dan Golongan IV dan V sebesar Rp 17.500.

"Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di JalanTol Cijago," terang Hilman. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement