REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jalan Tol Jagorawi menuju Cinere (Cijago) Seksi II Cisalak-Kukusan sudah bisa digunakan. Untuk itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cijago mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku operator Tol Cijago, Hilman Muksin, mengatakan pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I.
"Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019," ujar Hilman saat di konfirmasi Republika, Selasa (7/1) lalu.
Dia mengungkapkan, untuk kendaraan tarif tol Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan. Untuk Golongan II dan III tarif tol sebesar Rp 13.500 dan Golongan IV dan V sebesar Rp 17.500.
"Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di JalanTol Cijago," terang Hilman.