Rabu 08 Jan 2020 05:41 WIB

Ini Tarif Baru Resmi Tol Cijago

Tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Tol Cijago resmi memberlakukan tarif baru. Foto suasana ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II di Depok, Jawa Barat, (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tol Cijago resmi memberlakukan tarif baru. Foto suasana ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi II di Depok, Jawa Barat, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jalan Tol Jagorawi menuju Cinere (Cijago) Seksi II Cisalak-Kukusan sudah bisa digunakan. Untuk itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cijago mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB.

Baca Juga

Direktur Utama PT Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku operator Tol Cijago, Hilman Muksin, mengatakan pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I.

"Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019," ujar Hilman saat di konfirmasi Republika, Selasa (7/1) lalu.

Dia mengungkapkan, untuk kendaraan tarif tol Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan. Untuk Golongan II dan III tarif tol sebesar Rp 13.500 dan Golongan IV dan V sebesar Rp 17.500.

"Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di JalanTol Cijago," terang Hilman. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement