REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemerkosaan yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga, menjadi sorotan utama media-media di Inggris. Wajah pria berusia 36 tahun itu pun dipampang di halaman muka berbagai media cetak Inggris edisi Selasa (7/1).
Pada Senin (6/1), Pengadilan Manchester, Inggris, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Reynhard. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan atau penyerangan secara seksual terhadap 48 pemuda di Manchester. Jumlah korban Reynhard kemungkinan lebih banyak karena kepolisian setempat belum mengidentifikasi sekitar 70 korban.
Media-media Inggris mengutuk kejahatan Reynhard dengan judul-judul yang menohok. Koran Daily Mirror melabeli Reynhard sebagai monster seks dan menyebut kasus Renyhard merupakan pemerkosaan terburuk sepanjang sejarah Inggris.
Koran Metro menuliskan judul senada dengan Daily Mirror. Namun, Daily Mirror turut mencantumkan jumlah korban Reynhard yang mencapai 195 orang dengan kalimat, "195 Korban Pemeriksaan Terburuk di Dunia". Sementara, Daily Mail menulis judul "Berapa banyak lagi orang yang telah dia perkosa?"
Seperti dilansir BBC, Selasa (7/1), korban pemerkosaan Reynhard menjalani hari-hari yang sangat menyakitkan. Dalam sebuah pernyataan yang dibacakan dalam persidangan, salah satu korban mengatakan, Reynhard telah menghancurkan hidupnya.
"Saya punya masa di mana saya tidak bisa bangun dan menjalani hari," kata korban tersebut. Korban lainnya bahkan melontarkan sumpah serapah agar Reynhard membusuk di neraka.
Banyak korban Reynhard tidak mengetahui mereka diperkosa sampai akhirnya dihubungi polisi. Lisa Waters dari Pusat Rujukan Pelecehan Seksual St Mary, Manchester, mengatakan, banyak korban sangat kesulitan memproses kasus ini. Sebab, beberapa korban mengalami masalah kesehatan jiwa dan cenderung ingin mengakhiri hidup akibat perbuatan Reynhard.
Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester atas kasus Reynhard. Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar, mengatakan, sejak KBRI London diberi tahu oleh pihak kepolisian pada Juni 2017 lalu, pihaknya terus mengikuti kasus Reynhard dan memberikan perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
Menurut Thomas, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.
Reynhard Sinaga
Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester. Ia sedang mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.
Reynhard dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim mengatakan, ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019. Namun, Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat, Senin (6/1).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, Reynhard telah menjalani empat proses persidangan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, selama sidang tahap satu sampai empat, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Dengan perincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali. "Usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," ujar Judha.
Reynhard terbukti membujuk korbannya di luar tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke tempat tinggalnya, lokasi ia melakukan kejahatan penyerangan seksual. Dalam beberapa kasus, Reynhard bahkan merekam kejahatan yang ia lakukan menggunakan kamera ponsel.
Dosen Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Bagus Riyono mengatakan, Reynhard termasuk seorang psikopat karena ia mengesampingkan penderitaan orang lain dan tidak punya empati. "Dia menikmati penderitaan orang lain. Dia tidak punya rasa belas kasihan," kata Bagus.
Seorang psikopat, kata dia, cenderung menikmati kejahatan yang dilakukan. Ia menambahkan, sering kali psikopat tidak menganggap apa yang dilakukannya sebagai tindakan kejahatan. Hal inilah yang diduga dialami Reynhard. Pasalnya, kepada otoritas Inggris, Reynhard tak mau mengaku bersalah. Ia mengklaim, pemerkosaan yang ia lakukan merupakan hubungan suka sama suka. n lintar satria/arif satrio nugroho/rr laeny sulistyawati/nawir arsyad akbar/antara, ed: satria kartika yudha