Rabu 08 Jan 2020 09:17 WIB

Reynhard Sinaga Selalu Bius Korban-korbannya

Obat ini mengandung risiko besar ketika orang mencoba menggunakannya untuk hiburan.

Reynhard Sinaga, WNI yang terlibat kasus terbesar dalam sejarah kejahatan seksual di Inggris
Foto: Tangkapan layar
Reynhard Sinaga, WNI yang terlibat kasus terbesar dalam sejarah kejahatan seksual di Inggris

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Manchester, Inggris, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan atau penyerangan secara seksual terhadap 48 pemuda di Manchester. Jumlah korban Reynhard kemungkinan lebih banyak karena kepolisian setempat belum mengidentifikasi sekitar 70 korban lainnya.

Dalam persidangan terkuak bagaimana Reynhard bisa menjalankan aksinya selama beberapa tahun. Pria yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di Manchester itu selalu membius korban-korbannya sebelum melancarkan aksi kejahatan seksualnya. Ia mencampurkan obat yang diketahui bernama GHB (gamma-hydroxybutyrate) yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga

Seperti dilansir BBC, Selasa (7/1), setelah kasus Reynhard mencuat, Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel menyerukan adanya peninjauan untuk mengontrol peredaran obat-batan, seperti GHB. GHB disebut sering digunakan laki-laki homoseksual selama chemsex. Situs New Scientist mendefinisikan chemsex sebagai hubungan seks dengan obat atau narkoba.

Para pemerkosa, seperti Reynhard, menggunakan GHB sebagai senjata. Berdasarkan survei, lebih dari seperempat korban pemerkosaan pelecehan seksual tidak sadarkan diri saat kejahatan terjadi.

"Obat ini mengandung risiko besar ketika orang mencoba menggunakannya untuk hiburan. Jika Anda mengambil satu tetes ekstra GHB, 20 menit kemudian Anda akan tidak sadarkan diri," ujar Profesor Adam Winstock, pendiri Global Drug Survey.

Menurut data dari Kantor Nasional Stasistik Inggris, pada periode 2014-2018 ada 120 kematian di Inggris dan Wales yang melibatkan GHB. Sebelum Reynhard, kasus terkenal yang melibatkan GHB adalah kasus pembunuhan berantai Stephen Port. Port dihukum seumur hidup pada 2016 karena meracuni empat laki-laki muda dengan dosis obat yang mematikan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, obat GHB tidak terdaftar di negara manapun, termasuk Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Obat Narkotika Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang menambahkan, obat ini juga tidak beredar di Indonesia.

Rita bisa memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggolongkan GHB sebagai narkoba jenis baru. "Memang ada kemungkinan obat ini dibuat secara ilegal di Indonesia, tetapi hingga saat ini obat itu belum beredar di sini," katanya kepada Republika, Selasa. n lintar satria/arif satrio nugroho/rr laeny sulistyawati/nawir arsyad akbar/antara, ed: satria kartika yudha

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement