Rabu 08 Jan 2020 09:53 WIB

Polisi Medan Dihukum Disiplin karena Nyabu dan Intip Polwan

Dua polisi Medan ditahan di Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan.

Polisi Medan Dihukum Disiplin karena Nyabu dan Intip Polwan. Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Polisi Medan Dihukum Disiplin karena Nyabu dan Intip Polwan. Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak dua personel kepolisan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu AY dan Bripka RA yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut diberikan tindakan disiplin karena melakukan pelanggaran.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan mengatakan saat dilakukan tes urine, Iptu AY positif mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan Bripka RA mengintip sambil merekam dengan menggunakan video seorang polwan yang sedang mandi di Kompleks Asrama Samapta Polda Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.

Baca Juga

Ia menyebutkan tindakan tersebut terkait dengan moral oknum polisi. Pengajuan tindakan disiplin tersebut juga merupakan wewenang dari kedua atasan yang berhak menghukum (ankum).

"Jadi, tindakan disiplin terhadap dua personel Polri itu adalah kewenangan ankum untuk mengajukannya," ucap dia, Selasa (7/1).

Nainggolan mengatakan hukuman yang dapat dikenakan kepada kedua personel itu, bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke suatu daerah yang cukup jauh. Sebelumnya, kedua personel tersebut telah diberikan hukuman menggelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Saat ini kedua personel Polri itu, masih dilakukan penahanan di Propam Polda Sumut untuk dilakukan pembinaan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement