REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal. Adapun tersangka pembunuhan tersebut, yakni JP, RF dan ZH.
Satu dari tiga tersangka tersebut, ZH, merupakan istri korban. Dia adalah otak pembunuhan.
Martuani menjelaskan pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana. Berawal dari permasalahan rumah tangga, tersangka ZH kemudian menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
Korban dibunuh dengan cara dibekap bed cover dan sarung bantal di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatra Utara pada Jumat (29/11/2019) dini hari. "Pembunuhnya cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," katanya dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).
Mengenai bayaran terhadap tersangka JP dan RF, Kapolda mengaku hingga saat ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini. Mohon dukungan dari rekan-rekan media, kami masih perlu untuk pembuktiannya," ujarnya.
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019). Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.