Rabu 08 Jan 2020 14:30 WIB

Kembali Lakukan OTT, Mahfud Harap KPK Bongkar Kasus Besar

Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari KPK yang melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan jika lembaga itu tidak menjadi lemah pascadisahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1), Mahfud berharap KPK juga semakin berani membongkar kasus-kasus besar.

"Mari kita berharap karena undang-undang sudah jadi mudah-mudahan KPK tidak menjadi lemah," ujarnya di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (8/1).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, sejumlah pihak termasuk dirinya sebelum menjadi menteri mengkhawatirkan revisi UU KPK membuat KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, UU Nomor 19 itu menyebutkan harus ada izin dewan pengawas untuk KPK melakukan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

"Ini ternyata tidak kan artinya bisa OTT dan dewan pengawasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor (informasi sehingga OTT tetap jalan," katanya.