Rabu 08 Jan 2020 16:37 WIB

Warga DKI Diimbau Mulai Biasakan Bawa Kantong Belanja

Warga DKI diimbau mulai membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Reiny Dwinanda
Kantong belanja. Warga DKI diimbau mulai membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kantong belanja. Warga DKI diimbau mulai membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengingatkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 tahun 2019 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2020. Ia mengimbau selama enam bulan masa sosialisasi, warga mulai membiasakan membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan.

"Sudah harus mulai dibiasakan belanja membawa kantong ramah lingkungan," kata dia, Rabu (8/1).

Baca Juga

Andono berharap kebijakan larangan kantong plastik sekali pakai ini menjadi solusi pengurangan jumlah sampah, khususnya sampah plastik, di Jakarta. Bukan hanya pembeli, penjual nanti juga diminta untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara berbayar.

Di lain sisi, Andono menyadari pasar tradisional masih sulit untuk mengadopsi larangan kantong plastik sekali pakai. Lain halnya dengan pasar modern, seperti swalayan, supermarket, dan mini market, yang sudah menggunakan kantong plastik ramah lingkungan dan menyediakan kantong belanja khusus.

"Kami berharap pasar tradisional juga mulai tidak lagi gunakan kantong plastik sekali pakai yang tidak ramah lingkungan," ujarnya.

Begitu Pergub tersebut efektif diterapkan pada 1 Juli, menurut Andono, akan ada sanksi hukum bagi warga yang melanggar. Sanksinya berupa teguran tertulis, denda, pembekuan izin, dan atau bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Andono yakin aturan penyediaan kantong ramah lingkungan yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat menekan volume sampah plastik sebesar 14 persen dari seluruh jumlah sampah di Jakarta. Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk membawa kantong ramah lingkungan yang dapat digunakan berkali- kali ketimbang kantong plastik sekali pakai.

Menurut Andono, ada pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai sebagai wadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun. Pergub 142/2019 merupakan aturan yang menuntut pengelola pasar, baik swalayan maupun tradiosional, untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019, setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement