REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aktivitis Sumbar, Sudarto, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, status tersangkanya tak bisa dihindari karena proses hukum dan ada pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.
"Status tersangkanya tidak bisa dihindari karena itu hukum. Dan orang yang melapor. Sekarang tidak ditahan dan Polri sedang mengupayakan ada mediasi, sehingga yang akan ditempuh nanti restoratif justice bukan formal semata," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Ia menuturkan, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan sudah mencukupi untuk menetapkan Sudarto sebagai tersangka, ditambah lagi hasil analisis ahli bahasa dan teknologi informasi. Akan tetapi, kepolisian kini tengah mengupayakan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus Sudarto tersebut
"Kalau Polri itu kan tugasnya untuk menegakkan hukum. Kalau syarat-syaratnya dipenuhi ya tersangka dong. Bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung dari pihak-pihak, karena ini kan laporan. Ada yang melapor," kata Mahfud.
Mahfud meminta persoalan ini diselesaikan secara adil. Selain itu Mahfud mengatakan kasus Sudarto tergantung pihak yang berperkara. Lanjut atau tidaknya kasus tersebut ke pengadilan tergantung proses hukumnya nanti.
Sudarto merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.
Sementara itu, Penasehat hukum Sudarto, Wendra Rona Putra mengatakan akan menempuh praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.
"Kami sedang mempersiapkan untuk menempuh praperadilan. Mungkin dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Republika.co.id, Rabu (8/1).