REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus aktivis lembaga Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto (45) kepada penegak hukum.
Ketua MUI Kota Padang, Ustaz Duski Samad, saat dihubungi dari Padang, Rabu (8/1), menyatakan dia yakin aparat bertindak sesuai dengan koridor hukum.
"Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka biarlah hukum yang bicara dan tidak boleh masyarakat mengintervensi hukum," kata dia.
Menurut dia, kepolisian tentunya sudah punya cukup alat bukti saat memutuskan untuk menangkap dan menetapkan Sudarto sebagai tersangka.
"Jika semua orang bisa bicara seenaknya tentu kacau republik ini, akan lebih baiknya kita serahkan saja kasus ini pada aparat hukum," kata dia, lalumengajak warga mendukung aparat penegak hukum menangani perkara tersebut.
Aparat Kepolisian Sumatra Barat menangkap aktivis Pusaka Padang Sudarto (45), atas dugaan tindak pidana dengan menimbulkan kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasrayapada Desember 2019.
Menurut polisi, Sudarto sengaja menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan permusuhan antar-individu dan antar-kelompok suku, ras, agama, dan antargolongan melalui media sosial.
Polisi menjerat Sudarto menggunakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.