Rabu 08 Jan 2020 19:14 WIB

Rep: Muhammad Rizki Triyana/ Red: Sadly Rachman

Ini Hukuman dalam Islam Terhadap Perzinaan LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait kasus Reynhard Sinaga yang melakukan pemerkosaan terhadap pria dan dihukum seumur hidup di Manchester, Inggris.

Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, dalam Islam, pelaku perzinaan, terlebih kaum LGBT, dapat dikenakan hukuman rajam. Menurut Anwar, perilaku tersebut tidak dibenarkan dalam agama Islam.

Anwar menambahkan, perilaku LGBT juga bukan bagian dari HAM dan akan membahayakan generasi pada masa depan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Fian Firatmaja