Rabu 08 Jan 2020 19:29 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Uji Materi Undang-Undang Terkait KPK

Sidang beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin sidang uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pemohon uji formil UU KPK Ismid Hadad (kiri) dan Erry Riyana Hardjapamekas mengikuti uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1/2020). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Pemohon uji materi UU KPK Ismid Hadad (kedua kiri) dan Erry Riyana Hardjapamekas (kiri) usai mengikuti uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang uji materi perubahan undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement