Rabu 08 Jan 2020 19:29 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Uji Materi Undang-Undang Terkait KPK

Sidang beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin sidang uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams saat memimpin uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pemohon uji formil UU KPK Ismid Hadad (kiri) dan Erry Riyana Hardjapamekas mengikuti uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1/2020). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)

Pemohon uji materi UU KPK Ismid Hadad (kedua kiri) dan Erry Riyana Hardjapamekas (kiri) usai mengikuti uji materi di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/1).

Sidang uji materi perubahan undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement