REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta menyebut pihaknya akan meluncurkan program penerimaan zakat emas bersama PT Pegadaian (Persero). Rencana ini menjadi bagian lanjutan dari kerja sama yang dilakukan sejak penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (8/1).
"Emas adalah salah satu harta yang wajib dizakati. Ini sudah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW bersama para sahabat hingga saat ini dan masa depan," ujar Arifin di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Arifin menyebut rencana penerimaan zakat emas ini akan dilakukan setelah layanan konter zakat uang di gerai Pegadaian berjalan. Ia meyakini jika nasabah atau orang-orang yang datang ke Pegadaian adalah masyarakat yang punya potensi memiliki emas.
Sebagaimana zakat saham, untuk zakat emas ini orang-orang tidak perlu menjual emasnya dahulu baru membayar zakat. Dengan bekerja sama dengan Pegadaian, muzakki bisa langsung menzakatkan emasnya asal mengetahui berapa nilainya.
Perhitungan zakat emas dilakukan berdasarkan nisab dan haul. Dimana seseorang yang memiliki emas mencapai nisab 85gram, haul atau tarif zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5persen dari emas yang dimiliki. Adapun cara penghitungannya adalah 2,5persen dikalikan jumlah emas yang tersimpan selama satu tahun.
"Ini masih rencana kita sambil berjalan dulu kerja sama yang ada saat ini. Sebelum Ramadhan akan dilaunching (penerimaan zakat emas)," lanjut Arifin.
Ia juga menyebut praktik zakat emas jika dilakukan di konter biasa akan susah. Petugas harus menjual lagi emas tersebut ke luar dan membutuhkan proses yang panjang.
Selain hal tersebut, ia juga menilai belum tentu semua gerak mau menerima zakat barang. Namun dengan kerja sama bersama pegadaian, zakat emas ini menjadi memungkinkan. Pegadaian sudah terbiasa menukar emas dengan uang dan tahu harga emas perdetiknya.
Terkait kerja sama yang dilakukan dengan Pegadaian, Arifin menyebut saat ini paradigma masyarakat mengenai perusahaan tersebut sudah berubah. Dengan berbagai jenis usaha yang dibuka seperti kafe dan penjualan emas, hal ini menarik muzakki untuk datang. Pegadaian bukan lagi semata tempat bagi orang-orang yang membutuhkan uang.