REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pelaku penusukan terhadap pengemudi ojek online (ojol) hingga meninggal dunia. Tersangka merupakan residivis dan seringkali melakukan tindak kejahatan.
Sebelumnya, seorang pengemudi ojol mengalami luka tusuk dan akhirnya meninggal dunia adalah Taufik Hidayat (48 tahun), warga Jalan Suryakencana RT 01 RW 06 Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Aksi penusukan dilakukan oleh orang tidak dikenal di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi Ahad (5/1) malam.
‘’ Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan atau curas yang dilakukan oleh seorang pelaku dan dimana tersangka ini seorang residivis,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan, Rabu (8/1) petang. Sebelumnya pelaku DN (38 tahun) ini melakukan perbuatan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pertama terang Wisnu, pada 3 Januari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka melakukan pengrusakan di counter onderdlil di wilayah Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Pada saat itu tersangka meminta uang pada pemilik toko dan setelah diberikan ternyata tidak mau malah melakukan pengrusakan etalase toko tersebut.
Selanjutnya pada 5 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam di daerah Jalan Veteran Kota Sukabumi dengan beberapa tersangka lainnya yang masih DPO. Di mana para pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua orang, satu ditusuk di bagian dada, satu lagi ditusuk di bagian bahu.
‘’ Tersangka kembali melakukan perbuatannya pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di wilayah Cisaat, Kabupaten Sukabumi,’’ terang Wisnu. Korban yang di Cisaat adalah pengemudi ojek online.
Pelaku DN ungkap Wisnu, bersama dengan satu orang lainnya melintas di Jalan Raya Cisaat dan melihat korban ojol ini sedang parkir di depan rumah seorang warga dan memainkan HP. Tersangka kemudian mengambil HP tersebut dan ada perlawanan dari korban ojol itu.
Pada saat ada perlawanan ungkap Wisnu, tersangka DN mengeluarkan sajam langsung ditusukkan ke bagian perut korban dan melarikan diri. ‘’ Hasil dari penyelidikan kami, tersangka ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan dan sering masuk keluar lapas,’’ imbuh dia.
Modusnya sambung Wisnu, motor korban tidak diambil karena tersangka tidak bisa naik motor. Ia mengatakan pada saat melakukan penangkapan pelaku akan melarikan diri ke Cianjur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Untuk tersangka lainnya lanjut Wisnu, masih dalam tahap pencarian. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sajam dan HP dari korban ojol. Ancaman hukuman yang dikenakan berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.