Kamis 09 Jan 2020 05:20 WIB

BPH Migas: Evaluasi Harga Gas Juga Harus Dilakukan di Hulu

Permasalahan harga gas harus dilihat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) meminta evaluasi menyeluruh tentang harga gas tidak hanya dilakukan di level downstream atau hilir, akan tetapi juga dilakukan di level hulu atau upstream. Anggota Komite BPH Migas, Herry Achmad menjelaskan bahwa di level hilir evaluasi terhadap harga terus dilakukan utamanya pada toll fee.

Ia juga menjelaskan hal tersebut sudah dibuktikan dengan beberapa amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang terjadi di beberapa ruas pipa. "Jangan dicek di hilir saja. Hilir sudah kami lakukan (evaluasi) dan akan terus kami lakukan. barangkali di hulu ada juga yang perlu dikoreksi. karena saya tidak tahu kalau bicara hulu orang hulu lebih tahu lah," kata Henry di Kantor BPH Migas, Rabu (8/1).

Baca Juga

Penurunan harga gas bagi industri dan pembangkit listrik kembali jadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo geram awal pekan ini lantaran mendapatkan laporan tentang tingginya harga gas.

Lebih lanjut Henry menuturkan bahwa permasalahan harga gas harus dilihat secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Untuk hilir paling tidak ada komponen utama yang bisa dan memang terus dievaluasi yakni biaya transportasi atau toll fee.

Toll fee pun menurut Henry sebenarnya sudah melalui kajian perhitungan yang disepakati oleh semua pihak baik BPH Migas, serta pelaku usaha pemilik infrastruktur gas.

Dia juga menuturkan evaluasi secara periodik terhadap toll fee juga dilakukan apalagi jika memang volume gas yang melalui suatu pipa bertambah maka berdasarkan bisnis yang adil toll fee dievaluasi.

"Kita lihat juga kalau toll fee sudah membentuk suatu angka tertentu, kita juga memberikan toll fee dengan pertimbangkan misalnya umurnya 10 tahun, gak bisa juga. Kita pikir jauh lebih lagi untuk bisa menekan biaya atau toll fee yang ditetapkan. Jadi betul-betul kita sudah melihat dari sisi aspek ekonomi, keekonomiannya," jelas Henry.

Selain itu menurut Henry jika yang disinggung industri yang sulit tumbuh dan bersaing, harga gas tidak bisa terus dijadikan sebagai kambing hitam. Industri juga harus bisa meningkatkan efisiensi dalam kegiatan operasionalnya.

Berkaca dari negara-negara yang harganya tidak lebih murah harga gas yang ada di Indonesia, tapi industrinya masih bisa kompetitif dan bisa bersaing. "Saya juga kadang kita lihat di luar negeri,  misal tempat ekspor gas di China-Korea Selatan. Dia (industri) gunakan gas harga pembelian dia yang mahal tapi industri bisa berkompetesi. Jadi ini menurut saya hal ini kan tidak hanya bergantung kepada harga gas tapi bagaimaan industirnya bisa berkompetisi dengan perusahan di luar negeri," papar Henry.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement