Rabu 08 Jan 2020 20:22 WIB

Tersangka Hoaks Larangan Natal tak Ditahan

Sudarto, tersangka hoaks larangan Natal di Sumatra Barat, tidak ditahan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Reiny Dwinanda
Berita palsu atau hoaks. Sudarto, tersangka hoaks larangan Natal di Sumatra Barat, tidak ditahan.
Foto: Pixabay
Berita palsu atau hoaks. Sudarto, tersangka hoaks larangan Natal di Sumatra Barat, tidak ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan tidak menahan Sudarto sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks soal larangan Natal. Polisi membebaskan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) itu setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam.

"Sudah dilepas, tidak ditahan. Ada permintaan dari keluarganya, bantuan hukumnya, dan ada beberapa dari tokoh masyarakat yang minta tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Rabu (8/1).

Baca Juga

Stefanus menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan untuk tidak menahan Sudarto karena tersangka juga menunjukkan sikap kooperatif.  Saat ini, menurut Stefanus, Ditreskrimsus Polda Sumbar belum memutuskan apakah Sudarto harus wajib lapor atau tidak karena statusnya masih sebagai tersangka.

Stefanus menyebut, pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai rencana tim hukum Sudarto untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang.

"Kami siap menghadapi kalau misalnya memang iya (praperadilan). Tapi sampai sekarang saya kurang tahu masalah itu," ucap Stefanus.

Penasihat hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, telah menyatakan rencana menempuh praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat. Sudarto jadi tersangka karena dianggap menyebarkan hoaks terkait larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

"Kami sedang mempersiapkan untuk menempuh praperadilan. Mungkin dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Republika.co.id, Rabu (8/1).

Wendra menilai, proses hukum yang dijalani Sudarto di Polda rentan dengan maladministrasi. Terlebih kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Wendra menyebut, pelaporan terhadap Sudarto tercatat pada 29 Desember 2019. Sudarto ditangkap pada 7 Januari 2020.

Sebelum kliennya ditangkap, menurut Wendra, Sudarto belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai unggahan yang dibuatnya di media sosial terkait larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung. Wendra mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sudarto tergesa-gesa.

"Ini akan jadi ancaman buat ruang demokrasi. Karena yang disuarakan Sudarto terlepas dari model dan cara penyampaiannya di media sosial, ia sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan dalam beribadah, yakni kelompok minoritas di daerah," ujar Wendra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement