REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Djarot Saeful Hidayat angkat bicara terkait wacana Natuna menjadi provinsi khusus. Dia mengatakan, kawasan itu saat ini belum perlu membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Natuna di Indonesia.
"Enggak, kalo menurut saya sih kembalikan ke aturan lah pemerintah pusat," kata Djarot di Jakarta, Rabu (8/1) usai konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP I di DPP partai.
Dia menilai, tidak tepat jika ancaman keberadaan kapal penjaga pantai dan nelayan China dijadilan alasan pembentukan daerah otonomi tersebut. Ketua DPP PDIP itu mengatakan, alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menjadikan Natuna sebagai provinsi terpisah.
Menurutnya, ancaman kapal China yang ada saat ini cukup disikapi dengan mengirimkan kapal angkatan bersenjata Indonesia ke perairan tersebut guna memperkuat keamanan di kawasan. Lagi pula, dia melanjutkan, diperlukan syarat-syarat tertentu baginsuatu daerah bilmana ingin menjadi provinsi baru.
"Jadi bukan karena ancaman itu bikin provinsi sendiri, kalau untuk kelautan itu kan TNI saja perkuat disana, itu sudah cukup menurut saya," katanya.
Sebelumnya, Bupati Natuna, Kepuluan Riau Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus. Sebab, dia berpendapat bahwa lokasinya yang di perbatasan serta mayoritas wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.
Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut. Berdasarkan UU No 23 tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten.
Dia mengatakan, apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, maka akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan. Wacana tersebut juga sudah ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut dia, pembentukan daerah khusus diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.