Rabu 08 Jan 2020 23:30 WIB

Pembunuhan Hakim PN Medan, Polri : Motif Pelaku Sakit Hati

Motif pelaku pembunuhan hakim PN Medan adalah sakit hati

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nashih Nashrullah
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan  yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.
Foto: Antara
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Argo Yuwono,  menyebut ada motif sakit hati yang dirasakan oleh pelaku yang merupakan istri korban Zuraida Hanum (41) pada kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin. 

"Ya motif dari pelaku yaitu istrinya karena hubungan rumah tangga mereka retak dan sakit hati karena mau cerai. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/1).  

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pelaku pembunuhan tersebut, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29). Satu dari tiga pelaku merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1), mengatakan  pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku ZH menyewa JF dan RF untuk membunuh korban.

Dia mengatakan, otak pelaku pembunuhan adalah istri korban. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," kata Martuani.   

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatra Utara.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement