Kamis 09 Jan 2020 07:12 WIB

Suami-Istri Cerai, Bagaimana Nasib Perabotan Rumah Tangga?

Islam mengatur pembagian perabotan rumah tangga dalam kondisi perceraian.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Islam mengatur pembagian perabotan rumah tangga dalam kondisi perceraian. Foto ilustrasi perabotan.
Foto: Google
Islam mengatur pembagian perabotan rumah tangga dalam kondisi perceraian. Foto ilustrasi perabotan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam mengatur segala hal yang mencakup hal umum hingga sedetail mungkin. Seperti perabot rumah tangga ini misalnya, tak luput dari diskursus para ulama mazhab. 

Apabila terjadi perselisihan rumah tangga tentang perlengkapan rumah tangga, maka menurut para ulama lima mazhab, hal itu harus diteliti lebih jauh. Misalnya, apakah perlengkapan itu khusus untuk laki-laki atau untuk perempuan, atau bahkan biasa digunakan bersama-sama.

Baca Juga

Mengutip Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawwad Mughniyah, dalam hal ini, para ulama lima mazhab membagi perkara tersebut ke dalam tiga kriteria. Pertama, apabila barang-barang tersebut hanya berguna bagi keperluan laki-laki (suami), semisal pakaian pria atau pun perangkat teknik seperti alat kedokteran. Maka, peralatan-peralatan tersebut pemiliknya berdasarkan pernyataan atau klaim dari suami yang disertai dengan sumpah.

Kecuali, bila terdapat bukti yang menyatakan bahwa peralatan tersebut benar-benar milik sang istri. Kedua, apabila perlengkapan itu cocok untuk kaum perempuan (istri) dengan kriteria perlengkapan rumah tangga yang identik dengan kaum perempuan, maka klaimnya harus disertai sumpah.

Kecuali terdapat bukti kuat yang membuktikan bahwa perlengkapan tersebut milik suami. Kriteria pertama dan yang kedua ini merupakan pemikiran dari ketetapan para ulama Mazhab Imamiyah dan Hanafi.

Ketiga, pendapat terkait hal ini justru hanya datang dari ulama dalam Mazhab Imamiyah. Menurut para ulama tersebut, apabila barang-barang itu digunakan bersama semisal selimut dan lainnya, maka barang tersebut milik dari pihak yang bisa menunjukkan bukti. Apabila keduanya tidak ada yang bisa menunjukkan bukti, maka masing-masing pihak diminta bersumpah bahwa barang tersebut merupakan milik keduanya.

Dan sesudah keduanya saling bersumpah, maka barang-barang tersebut dibagi dua. Namun apabila seseorang mampu bersumpah sedangkan seorang lainnya tidak, maka barang-barang tersebut dapat diberikan kepada dia yang berani bersumpah.

Sedangkan menurut ulama dalam Mazhab Imam Syafi’i, apabila suami dan istri saling bersengketa tentang perabot rumah tangga, maka barang-barang tersebut merupakan milik mereka berdua. Baik barang-barang yang hanya bisa dipakai oleh salah satu pihak, maupun yang bisa digunakan oleh keduanya.

Adapun para ulama dari mazhab lainnya seperti Ja’fari dan Hambali tidak memerinci dengan pasti perkara perabot rumah tangga. Namun terdapat salah satu khazanah keilmuan Islam dari pengikut Nabi Muhammad SAW, Abu Hanifah. Beliau berpendapat, terhadap barang-barang yang dapat dipakai bersama-sama baik oleh istri maupun suami, maka yang dipegangi adalah klaim suami.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement