Kamis 09 Jan 2020 09:30 WIB

Kemendagri dan Parpol Bahas Penyederhanaan Aturan Politik

Ada banyak undang-undang yang memberatkan dalam sistem politik Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan sekretaris jenderal partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, Rabu (8/1) kemarin. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan pertemuan tersebut tidak membahas omnibus law sistem politik.

Namun, Hinca mengatakan, pertemuan antara Tito dan sekjen partai politik memang memunculkan wacana  perlu adanya penyederhanaan peraturan terkait sistem politik. "Belum bicara omnibus lawnya, tapi tergambarkan input dan output undang-undang yang ada, yang memberatkan dalam sistem politik kita banyak sekali, mulai dari lembaganya prosesnya, outputnya, dan seterusnya," ujar Hinca di kompleks Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, setiap sekjen menyampaikan pendapatnya terkait sistem pemilihan umum di Indonesia. Namun, kata Hinca, pembahasan masih bersifat makro, belum tertuju pada satu hal.

"Tadi digambarkan dengan begitu banyak UU, begitu banyak pengalaman yang lalu-lalu sehingga semua memberikan pandangan dan ini akan masih terus bergulir," ujar Hinca.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan peraturan terkait sistem politik di Indonesia perlu disederhanakan. Namun, belum fokus tertuju pada wacana omnibus law sistem politik.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, salah satu hal yang disinggungnya juga adalah evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung. Sistem tersebut disebutnya memang memakan biaya politik yang tinggi.

Pembicaraan antara Kemendagri dan partai politik disebutnya akan terus dilakukan, jelang gelaran Pilkada 2020. Agar kontestasi pada 2022 dan 2024 tak lagi menimbulkan polemik seperti sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengkritisi Pemilu 2019 yang memiliki banyak kekurangan. Salah satunya terkait digunakannya lima kertas suara saat pencoblosan.

"Kita masing-masing menyampaikan pandangan tetapi semua mengakui bahwa pemilu dengan lima kartu suara itu memberatkan," ujar Arsul.

Wakil Ketua MPR itu juga mengakui adanya niat untuk menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada dalam satu paket politik. Namun, ia tak secara eksplisit menyebut rencana tersebut sebagai omnibus law sistem politik.

photo
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar usai pertemuannya dengan sekretaris jenderal partai politik, di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1).

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa pemerintah memang berkeinginan melakukan penyederhanaan peraturan terkait sistem politik di Indonesia. Hal itu diperlukan, karena melihat banyak masalah yang disebabkan karena belum adanya satu arahan terkait hal itu.

"Itu (omnibus law sistem politik) kan hanya secara istilah saja itu. Ini mumgkin lebih dekatnya semacam penyederhanaan pengaturan. Apa nanti akan dilakukan simplifikasi per klaster-kalster," ujar Bahtiar.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan agar kontestasi pada 2022 dan 2024 berjalan lebih baik. Sebab diakuinya, Pemilu 2019 memiliki banyak permasalahan di berbagai sektor.

"Karena kan kepentingan kita 2022 akan ada seleksi KPU dan Bawaslu. Dan 2024 akan ada pemilu. Apa nanti akam tetap serentak pilkadanya 2022 apa kita mundurkan. Kita lihat nanti," ujar Bahtiar.

Menurut dia, ke depan forum diskusi dengan sejumlah pihak terus berlangsung ke depannya. Baik dengan partai politik, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain yang masuk dalam lingkup Kemendagri.

"Nanti ke depannya kita buat berkala dengan yang lainnya juga, termasuk Parpol yang tidak masuk ambang batas Parlemen akan kita undang juga ke depan," ujar Bahtiar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement