REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim gabungan Polda Sumatra Utara dan Polrestabes Medan menangkap tiga tersangka pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Ketiganya adalah JP (42 tahun), RF (29), dan ZH alias Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban.
Kepala Polda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar mengatakan, otak pembunuhan Jamaluddin adalah Zuraida yang menyewa kedua eksekutor. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," kata Martuani dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).
Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah mobil di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (29/11/2019). Polisi sempat meminta keterangan Zuraida yang mengaku keluarganya sempat mendapatkan teror dua pekan sebelum jasad suaminya ditemukan.
Kronologi
Martuani menjelaskan, awalnya Zuraida menyewa JP dan RF dan merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin di rumahnya, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan. Pada Jumat (29/11/2019) dini hari, Zuraida keluar rumah untuk menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Medan. Saat itu, Jamaluddin masih berada di rumah.
Zuraida pulang bersama JP dan RF dan masuk rumah tanpa sepengetahuan Jamaluddin. Mereka langsung menuju lantai tiga rumah korban. Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida memerintahkan JP dan RF menyerang korban yang tengah berada dalam kamar tidurnya. Korban dibekap dengan bed cover dan sarung bantal.
"Korban tewas karena dibekap hingga kehabisan napas. Ini terbukti dari hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," kata Martuani.
Selanjutnya, JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD warna hitam. Di sana para pelaku meninggalkan mobil yang berisi jenazah korban.
Saat ditemukan warga, mobil berada di sebuah jurang dengan kondisi mayat terbaring di bangku belakang. "Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," kata Martuani. Pasal itu mengacam ketiganya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Martuani mengatakan, tim penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti. "Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini," kata dia. Namun, ia tak mendetail alat canggih yang dimaksud.
Selain itu, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka cukup rapi. Mereka tak meninggalkan alat bukti, jejak, ataupun kekerasan pada tubuh korban. Namun, penyidik terus mengumpulkan informasi dengan memeriksa sebanyak 50 orang saksi.
"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," kata dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, sebelum pembunuhan, rumah tangga Jamaluddin dan Zuraida sedang tidak baik. Bahkan, kedunya hendak bercerai. "Ya motif dari pelaku yaitu istrinya karena hubungan rumah tangga mereka retak dan sakit hati karena mau cerai," kata dia di Mabes Polri. n haura hafizhah/antara, ed: ilham tirta