Kamis 09 Jan 2020 12:16 WIB

Kawasan Wisata Bromo Bebas Kendaraan Selama Sebulan

Bulan bebas kendaraan bermotor di Bromo untuk menghormati kearifan lokal masyarakat.

Kawasan Wisata Bromo Bebas Kendaraan Selama Sebulan. Wisatawan melihat pemandangan gunung Bromo yang mengalami erupsi dari kawasan lautan pasir di Probolinggo, Jawa Timur.
Foto: Antara/Vermensius Onggat Gebze
Kawasan Wisata Bromo Bebas Kendaraan Selama Sebulan. Wisatawan melihat pemandangan gunung Bromo yang mengalami erupsi dari kawasan lautan pasir di Probolinggo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan terhitung mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat mengatakan kesepakatan untuk pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor atau car free month di kawasan Bromo tersebut untuk menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.

Baca Juga

"Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (9/1).

Sarif menjelaskan, selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor juga bertujuan memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari hiruk-pikuk kendaraan bermotor. Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan.

Masyarakat Tengger biasa melakukan "Laku Puasa Mutih" pada bulan tersebut. Puasa itu bertujuan menahan perilaku atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Ketentuan tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo juga berlaku terhadap masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan. Namun, dalam kondisi darurat, petugas bisa menggunakan kendaraan bermotor.

"Petugas juga tidak diperkenankan, kecuali untuk pemantauan dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat," kata Sarif.

Sementara untuk aktivitas wisata, tetap berjalan dengan menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda. Bagi para pelaku usaha yang menyediakan jasa wisata alam berkuda, wajib menerapkan tarif sewajarnya sesuai kesepakatan para pelaku jasa wisata.

Nantinya, kendaraan bermotor jenis apa pun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Telletubies atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kemudian pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement