Kamis 09 Jan 2020 13:42 WIB

Tak Jadi Ditahan, Sudarto Dikenai Wajib Lapor

Sudarto akan mengajukan upaya praperadilan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Tak Jadi Ditahan, Sudarto Dikenai Wajib Lapor. Foto: Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Tak Jadi Ditahan, Sudarto Dikenai Wajib Lapor. Foto: Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat memberlakukan wajib lapor buat tersangka penyebaran berita hoaks mengenai larangan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung Sudarto. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Sudarto sudah selesai diperiksa selama 24 jam di Mapolda Sumbar hingga Rabu (8/1).

"Tidak dilakukan penahanan. Tapi prosesnya masih jalan," kata Stefanus, Kamis (9/1).

Baca Juga

Stefanus menjelaskan ada beberapa pihak yang memberikan jaminan kepada pihak kepolisian agar Sudarto tidak ditahan setelah dijadikan tersangka dan ditangkap pada Selasa (7/1) lalu. Para penjamin ialah keluarga, anggota dewan dan juga tim penasehat hukum Sudarto.

Walau sudah dibebaskan lagi, Sudarto akan wajib lapor dan bisa dipanggil suatu waktu bila diperlukan. Sudarto pun tetap diperbolehkan bepergian ke luar daerah.

Pihak Polda Sumbar berharap proses hukum Sudarto ini bisa terus berlanjut sampai ke pengadilan. Hingga saat ini sudah ada 9 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penyebaran hoaks Sudarto. 1 saksi pelapor, 2 saksi ahli bahasa dan ITE dan 6 dari unsur masyarakat.

"Kita berharap prosesnya sampai peradilan, nanti akan ditindaklanjuti pihak Krimsus," ucap Stefanus.

Sebelumnya penasehat hukum Sudarto, Wendra Rona Putra mengatakan pihaknya akan menempuh praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat. Sudarto yang merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

"Kami sedang mempersiapkan untuk menempuh praperadilan. Mungkin dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Republika, Rabu (8/1).

Wendra yang merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berencana akan menempuh praperadilan terkait penetapan tersangka Sudarto ke Pengadilan Negeri Padang.

Wendra menilai proses hukum yang dijalani Sudarto di Polda rentan dengan maladministrasi. Terlebih kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Wendra menyebut pelaporan terhadap Sudarto tercatat pada 29 Desember 2019. Sudarto ditangkap pada 7 Januari 2020. Sebelum ditangkap, Sudarto kata Wendra belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai unggahan yang dibuat Sudarto di sosial media terkait larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Wendra melihat penetapan status tersangka terhadap Sudarto tergesa-gesa.

"Ini akan jadi ancaman buat ruang demokrasi. Karena yang disuarakan Sudarto terlepas dari model dan cara penyampaiannya di media sosial, ia sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan dalam beribadah terhadap kelompok minoritas di daerah," ujar Wendra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement