REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait ambruknya bangunan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Yusri menyebut, jumlah tersebut ditambah dengan pemilik gedung.
"Sudah ada tujuh saksi yang sudah kita periksa. Pertama tiga saksi yang sudah kita periksa. Ada penambahan pemilik daripada gedung itu sendiri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/1).
Yusri menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat fakta dan hasil temuan di lapangan. Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pemilik gedung tersebut sudah dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan pemilik, sambung dia, gedung tersebut telah dibeli sejak tahun 1997. "Tapi setelah itu memang setelah tiga tahun kosong. Sempat disewa oleh pihak lain sekira kurang lebih empat tahun. Baru 2012 dari Alfamart disewa diperpanjang lagi sampai 2022," papar Yusri.
Yusri mengungkapkan, sejak dibeli tahun 1997 itu, tidak ada perawatan gedung sama sekali. Sehingga pihaknya terus menyelidiki ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam insiden ini.
"Apakah ketentuan nanti bagaimana, coba cek nanti. Karena Puslabfor Polri sudah mengambil beberapa sample dari reruntuhan gedung tersebut sebagai bahan (penyelidikan)," ungkap Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat ambruk, Senin (6/1) pagi. Akibatnya, tiga orang mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kepala Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Balmetfor) Puslabfor Polri Komisaris Besar Polisi Ulung Kanjaya, ambruknya gedung empat lantai itu diduga karena adanya korosi atau perkaratan besi rangka bangunan.
"Dari hasil pengamatan dan analisa awal yang bisa kita simpulkan sebagai awal itu akibat adanya korosi daripada air ke dalam struktur beton sehingga sambungan-sambungan tiang itu telah mengalami pelapukan akibat proses korosi," kata Ulung di Jakarta, Selasa (7/1).