Kamis 09 Jan 2020 14:06 WIB

Mahfud: Kapal Cina Sudah Keluar dari Natuna

Kapal-kapal Cina itu sudah berada di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kapal nelayan maupun coast guard Cina sudah keluar dari perairan Natuna. Kapal-kapal Cina itu sudah berada di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Jadi sekarang untuk Natuna itu di area yang kemarin diributkan sudah tidak ada lagi coast guard Cina maupun nelayan-nelayan Cina, sudah keluar," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia tak akan ribut-ribut lagi soal pelanggaran hak berdaulat. Hal itu terlihat dari kapal-kapal Cina yang tidak menghidupkan alat radar automatic identification system (AIS) dan diketahui berada di luar zona Indonesia.

Mahfud meminta masyarakat tak ribut-ribut lagi mengenai polemik Natuna antara Indonesia dan China. Pemerintah Indonesia akan mengisi Natuna dengan kegiatan sosial, ekonomi, dan pemerintahan secara proporsional daripada mengosongkan laut yang kaya hasil laut.

"Oleh sebab itu kita enggak usah ribut-ribut lagi, kita isi Natuna itu dengan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan pemerintahan secara lebih proporsional daripada kosong," kata Mahfud.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement