Kamis 09 Jan 2020 14:50 WIB

KPK Amankan Uang Asing dalam OTT Komisioner KPU

KPK amankan uang asing dalam OTT komisioner KPh Wahyu Setiawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) di Jakarta. Diketahui, dalam OTT itu, KPK mengamankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan 7 pihak lainnya. 

"Barang bukti berupa uang mata uang asing," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (9/1).

Mengenai jumlah pastinya, kata Ali, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.

KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi total uang suap serta pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut melalui konferensi pers. "Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," ucapnya.

Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa secara intensif 8 orang. "Tim penyelidik masih bekerja. Siang nanti KPK akan menentukan sikap terhadap para terperiksa," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut mengamankan salah satu Politikus PDI-Perjuangan. Wahyu diduga menerima atau dijanjikan uang suap dari oknum tersebut terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement