REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) di Jakarta. Diketahui, dalam OTT itu, KPK mengamankan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan 7 pihak lainnya.
"Barang bukti berupa uang mata uang asing," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (9/1).
Mengenai jumlah pastinya, kata Ali, penyelidik masih menghitungnya dengan mengonfirmasi pihak-pihak terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status delapan orang tersebut.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi total uang suap serta pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut melalui konferensi pers. "Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," ucapnya.
Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa secara intensif 8 orang. "Tim penyelidik masih bekerja. Siang nanti KPK akan menentukan sikap terhadap para terperiksa," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK turut mengamankan salah satu Politikus PDI-Perjuangan. Wahyu diduga menerima atau dijanjikan uang suap dari oknum tersebut terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR.