Kamis 09 Jan 2020 16:04 WIB

Pakar: OTT KPK tanpa Persetujuan Dewas Tetap Sah

Dewas dinilai tetap perlu mengeluarkan surat pernyataan menyetujui langkah KPK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) yakni Bupati Sidoarjo, dan Komisioner KPU. Proses penyadapan dua operasi dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas KPK.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, OTT tersebut tetap sah karena KPK masih menggunakan UU yang lama dalam mekanisme OTT yang terjadi. Penggunaan UU yang lama tersebut lantaran masih dalam proses transisi.

Baca Juga

"Tindakan itu tetap sah karena ada ketentuan peralihan dalam UU KPK yang baru yang masih memberlakukan UU lama sebelum ada pengaturan yang jelas. Tindakan OTT tetap sah secara hukum," kata Abdul Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/1).

Berdasarkan UU KPK yang terbaru, UU nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, izin Dewas diperlukan untuk melakukan penyadapan. Penyadapan itu lekat dengan aktivitas operasi tangkap tangan.