Kamis 09 Jan 2020 16:38 WIB

APPBI Jakarta Minta Pergub Kantong Plastik Direvisi

APPBI Jakarta masih keberatan dengan sanksi yang akan diberikan di dalam Pergub.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta meminta adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (Ilustrasi Kampanye Kantong Plastik)
Foto: Needpix
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta meminta adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (Ilustrasi Kampanye Kantong Plastik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta meminta adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Revisi tersebut, terutama perihal sanksi karena dinilai tidak tepat sasaran.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub tersebut resmi efektif diterapkan 1 Juli 2020.

Baca Juga

"Terkait dengan beberapa pasal di dalam Pergub tersebut, menurut kami tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title," kata Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/1).

Ellen menjelaskan, bisnis pengelola pusat belanja adalah menyewakan unit usaha dan pengelola tidak melakukan penjualan langsung serta tidak bersentuhan dengan tas plastik atau kresek. Aturan yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta itu, menurut dia, dapat dikatakan mengalihkan tanggung jawab untuk menyukseskan program tersebut kepada pengelola pusat belanja.

"Kami juga mendapat tekanan harus mengawasi para tenant atau retailer agar tidak memakai tas tidak ramah lingkungan dengan sanksi yang cukup berat antara lain uang paksa hingga Rp 25 juta bahkan sampai pencabutan izin usaha pusat belanja," katanya.

Ellen memberi contoh, jika satu pusat belanja memiliki 300 tenant dan kebetulan ada satu tenant yang ditemui memakai tas kresek maka izin mal harus dicabut sehingga 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi. Hal itu dinilai merugikan, padahal pusat belanja menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.

"Menurut kami, seyogyanya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bila benar secara serius ingin menekan pemakaian tas kresek tersebut, harusnya melakukannya dengan berkesinambungan dan mencegahnya dari hulu yaitu membatasi/meniadakan produksi kantong tersebut dari para produsen dan memastikan tidak ada lagi produk tersebut yang beredar di masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, perlu juga disosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat dan sosialisasi bahaya pemakaian tas kresek untuk lingkungan hidup juga perlu terus digalakkan. Kendati demikian, Ellen mendukung penuh pemakaian kantong belanja ramah lingkungan sebagai upaya menjaga lingkungan yang kini ditegakkan pemerintah, terutama di daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement