Kamis 09 Jan 2020 16:55 WIB

LSM: 792.854 Peserta JKN Turun Kelas Akibat Iuran Naik

LSM BPJS Watch meminta Pemerintah serius sikapi ratusan ribu peserta turun kelas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPJS Watch menganalisis sebanyak 792.854 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) turun kelas akibat kenaikan premi per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akhirnya membuat para peserta kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) memilih untuk turun kelas atau non-aktif.

"Menurut saya konsekuensi respons masyarakat atas kenaikan iuran (JKN-KIS) bagi PBPU adalah adanya turun kelas atau peserta menjadi non-aktif," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Republika, Kamis (9/1).

Baca Juga

Dia memprediksi fakta akan mempengaruihi pendapatan iuran sehingga rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) pendapatan iuran yang ditetapkan berpotensi tidak tercapai dari segmen PBPU. Ia memprediksi ini akan mendukung terjadinya defisit di 2020.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan harus merespons turun kelas dan non-aktif ini secara serius agar seluruh masyarakat tetap bergotong royong membiayai JKN-KIS dan pelayanan menjadi lebih baik.