REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan memperpanjang surat keputusan (SK) tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang berakhir pada 31 Desember 2019. Menkopolhukam juga akan mengevaluasi kinerja Satgas Saber Pungli.
"Saber pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi dulu sampai April, paling lama sampai April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Mahfud menjelaskan, evaluasi itu dilakukan terhadap kinerja Satgas Saber Pungli beserta tata hukumnya. Hal itu diperlukan guna mengetahui kewenangannya dalam memberantas pungli (pungutan liar), bagian dari tindakan korupsi.
"Jadi sekarang saber pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi tetapi sekupnya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga admnistrisai, pegawai itukan eksekutif," katanya.
Mahfud mengatakan, evaluasi terhadap Satgas Saber Pungli untuk memperbaiki strukturnya. Sehingga, secara hukum lebih tepat, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menko Polhukam. "Nanti akan masih diperbaiki, kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkn untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," ucapnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, satgas memiliki empat fungsi diantaranya intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Satgas Saber Pungli di bawah kendali Menko Polhukam yang dapat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi tidak sampai pada penindakan secara hukum.
Sehingga, Satgas Saber Pungli hanya memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian atau lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi.