Kamis 09 Jan 2020 17:56 WIB

OTT Komisioner KPU, KPK Amankan Rp 400 Juta

KPK mengamankan Rp 400 juta dalam bentuk mata uang asing.

Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini total telah mengamankan Rp400 juta dalam bentuk mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Meski demikian polisi belum menetapkan status Wahyu.

"Iya di rupiah kan sekitar Rp 400 juta mata uang asing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Terkait OTT terhadap Wahyu, KPK saat ini masih memeriksa secara intensif delapan orang termasuk komisioner KPU tersebut. "Sampai saat ini ada delapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah, Kamis.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Direncanakan, KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis malam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement