REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini total telah mengamankan Rp400 juta dalam bentuk mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Meski demikian polisi belum menetapkan status Wahyu.
"Iya di rupiah kan sekitar Rp 400 juta mata uang asing," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Terkait OTT terhadap Wahyu, KPK saat ini masih memeriksa secara intensif delapan orang termasuk komisioner KPU tersebut. "Sampai saat ini ada delapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah, Kamis.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Direncanakan, KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis malam.