Kamis 09 Jan 2020 19:27 WIB

Polisi Panggil Artis yang Diduga Terlibat Investasi Bodong

Ada empat artis yang akan dipanggil terkait kasus investasi bodong

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil beberapa artis atau figur publik yang diduga terlibat dalam promosi hingga pembelian saham investasi bodong PT Kam and Kam berbasis aplikasi MeMiles pekan depan.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan terhadap figur publik atau artis yakni inisial ED, MT, AN dan J. Pemeriksaannya beda-beda tanggal," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/1).

Untuk konfirmasi sejauh ini, kata dia, seperti J sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya ke penyidik dan menunggu dari tim manajer karena ada kegiatan di Jakarta.

Perwira menengah itu menyebut tiga artis lainnya belum memberikan kepastian, namun pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan, yakni ED pada 13 Januari 2020, MT 14 Januari, dan AN 22 Januari.

"Ada keterangan yang masih dibutuhkan terkait dengan kesaksian dari yang melihat, mengetahui dan mendengar. Atau juga yang masuk dalam sistem ini," ucapnya.

Mengenai apa saja keterlibatan para figur publik ini, Kabid Humas juga masih belum bisa menjelaskan, sebab proses pemeriksaan masih menunggu kehadiran artis tersebut.

"Minimal proses keterlibatan adanya bagian dari member, kemudian ada kemungkinan bisa dikembangkan oleh penyidik, seperti apakah ada keterkaitan dengan sistem operasional PT Kam and Kam," katanya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin, bahkan telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Dalam praktiknya, MeMiles juga menjanjikan hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah, semisal hanya dengan investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, lemari es hingga AC.

Peminat MeMiles juga sangat besar, yakni dalam delapan bulan beredar mengantongi omzet mencapai Rp750 miliar. Pada kasus ini, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dan menyita uang Rp120 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement