Kamis 09 Jan 2020 23:01 WIB

Penyebar Identitas Korban Reynhard Sinaga Diancam Pidana

Penyebaran identitas korban juga membahayakan proses penyidikan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Reynhard Sinaga
Foto: EPA-EFE/GREATER MANCHESTER POLICE
Reynhard Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kepolisian Manchester merilis peringatan kepada warga Inggris untuk tidak mengidentikasi atau mempublikasikan identitas para korban pemerkorsaan Reynhard Sinaga (36 tahun). Tindakan demikian dapat dikategorikan pelanggaran pidana dan berpotensi membahayakan proses penyelidikan.

Peringatan itu dikeluarkan setelah adanya beberapa unggahan di media sosial yang disebut mengidentikasi para korban Reynhard. "Kami mengetahui sejumlah unggahan media sosial yang beredar yang dapat mengidentifikasi kemungkinan korban pelanggaran seksual sehubungan dengan peyelidikan langsung ke Reynhard Sinaga," kata Greater Manchester Police (GMP) melalui akun Twitter dikutip laman The Guardian.

Baca Juga

GMP menekankan, di bawah Undang-Undang Pelanggaran Seksual tahun 2000, para korban pemerkosaan atau kekerasan seksual memiliki hak seumur hidup untuk tak diketahui identitasnya alias anonim.

Oleh karena itu, setiap unggahan yang mengidentikasi korban pelanggaran seksual merupakan pelanggaran pidana.

"Selain itu, unggahan-unggahan tersebut berisiko membahayakan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kejahatan serius. Harap berhati-hati saat berbagi unggahan media sosial apa pun," kata GMP.

Kepolisian Manchester telah membuka saluran telepon khusus untuk mengantisipasi adanya korban tambahan dari Reynhard. Pada Selasa lalu, pihak kepolisian mengaku telah menerima beberapa telepon yang kemungkinan turut menjadi korban pemerkosaan mahasiswa asal Indonesia tersebut.

Kepolisian meyakini jumlah korban pemerkosaan Reynhard mencapai 195 orang. Sebanyak 48 di antaranya adalah yang telah dibawa ke pengadilan.

Pada Senin lalu, Pengadilan Manchester telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan atau penyerangan secara seksual terhadap 48 pemuda di Manchester.

Dalam putusannya hakim Suzanne Goddard QC menggambarkan Reynhard sebagai individu berbahaya. Dia bahkan menyebut Reynhard idealnya tidak dibebaskan dari penjara. Goddard mengatakan kasus Reynhard adalah borderline case. Oleh karena itu dia harus menjalani masa hukuman minimal 30 tahun penjara sebelum dipertimbangkan memperoleh pembebasan bersyarat.

"Tapi menurut pendapat saya, Anda (Reynhard) adalah individu yang sangat berbahaya, licik, dan culas yang tidak akan pernah aman untuk dilepaskan. Namun itu masalah Dewan Pembebasan Bersyarat," kata Goddard

Kasus Reynhard dianggap merupakan kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris. Salah satu pejabat kepolisian di sana bahkan berani menyatakan bahwa kasus itu merupakan kasus pemerkosaan terbesar di dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement