Kamis 09 Jan 2020 22:28 WIB

KPK Jelaskan Kabar Penggeledahan di Kantor PDIP

Lili menyebut KPK ke kantor PDIP hanya untuk memasang garis, bukan menggeledah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjelaskan ihwal gagalnya penggeledahan di Kantor DPP PDIP lantaran kurang memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Lili, saat itu tim satgas KPK hanya hendak memasang garis KPK namun karena lamanya birokrasi tim KPK meninggalkan tempat sebelum memasang garis KPK.

Baca Juga

"Bahwa tim penyelidik tidak ada rencana menggeledah (belum masuk penyidikan) karena sementara itu masih penyelidikan. Kami mau membuat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan," jelas Lili di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/1).

Tim penyelidik, kata Lili, juga sudah dibekali dengan surat tugas.Hal itu sekaligus membantah pernyataan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat sebelumnya.

"Mereka juga sudah koordinasi dengan security di kantor dan terlalu lama sehingga kemudian ditinggalkan," terang Lili.

Kedepannya, lanjut Lili, KPK akan tetap melakukan penggeledahan dan penyegelan  karena kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan. Diketahui, saat ini sudah ada 4 tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement