Jumat 10 Jan 2020 05:05 WIB

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020

Rep: Republika/ Red: Andi Nur Aminah
Foto: Republika
Penyesuai tarif BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID,

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Penyesuaian tarif iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas I: Naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000/jiwa/bulan

Kelas II: Naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 120.000/jiwa/bulan

Kelas III: Naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000/jiwa/bulan

* Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020*

Bagaimana jika ingin mengajukan turun kelas?

- Peserta dapat memilih turun kelas dari 9 Desember 2019 - 30 April 2020.

- Tidak diperkenankan turun kelas lebih dari satu kali dalam periode tersebut.

- Peserta harus menunggu satu tahun untuk melakukannya kembali.

- Tak ada persyaratan khusus

- Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak

- Dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400,  Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Sumber: BPJS Kesehatan

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement