REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, pelarangan ore nikel atau nikel mentah merupakan kebijakan final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini sudah bulat meskipun Uni Eropa berencana melakukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO).
Bahlil menuturkan, pemerintah dan industri lokal berkomitmen melakukan hilirisasi terhadap komoditas ore nikel terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Dengan begitu, nilai tambah yang didapatkan industri dalam negeri bisa lebih tinggi dibandingkan hanya mengirim bahan mentah.
"Negara ini kan kekayaan punya kita, ngapain mengurus punya orang lain," ucapnya di Jakarta, Kamis (9/1).
Bahlil mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor ore nikel memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu takut untuk menghadapi gugatan UE melalui WTO. Beleid yang dimaksud adalah Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).