Jumat 10 Jan 2020 08:18 WIB

Gugatan Uni Eropa tak Pengaruhi Kebijakan Ekspor Nikel RI

Pemerintah melarang ekspor nikel mentah mulai 1 Januari 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (foto ilustrasi). BKPM menegaskan gugatan Uni Eropa tidak mempengaruhi kebijakan larangan ekspor nikel mentah Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (foto ilustrasi). BKPM menegaskan gugatan Uni Eropa tidak mempengaruhi kebijakan larangan ekspor nikel mentah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, pelarangan ore nikel atau nikel mentah merupakan kebijakan final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini sudah bulat meskipun Uni Eropa berencana melakukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO).

Bahlil menuturkan, pemerintah dan industri lokal berkomitmen melakukan hilirisasi terhadap komoditas ore nikel terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Dengan begitu, nilai tambah yang didapatkan industri dalam negeri bisa lebih tinggi dibandingkan hanya mengirim bahan mentah.

Baca Juga

"Negara ini kan kekayaan punya kita, ngapain mengurus punya orang lain," ucapnya di Jakarta, Kamis (9/1).

Bahlil mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor ore nikel memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu takut untuk menghadapi gugatan UE melalui WTO. Beleid yang dimaksud adalah Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).