REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 838 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengikuti uji kompentensi pejabat administrator di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Kamis (9/1). Uji kompentensi ini untuk mewujudkan ASN profesional dan mandiri.
"Saya ingin ke depan, ASN mampu menunjukkan profesionalisme, kemandirian dalam bekerja, dan tidak bermain di luar kepentingan ASN. Salah satu langkah untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan uji kompetensi," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di sela-sela pembukaan Uji Kompetensi ASN, Kamis (9/1).
Uji kompentensi ini baru perdana dilakukan masa kepemimpinan gubernur, setelah dilantik pada 12 Juni 2019. Ia berharap setelah melalui uji kompentensi, ASN dapat menjadi profesional dan mandiri dalam bekerja sebagai pejabat administrator di lingkungan kerja Pemprov Lampung.
Menurut mantan Sekdaprov Lampung tersebut, tiap instansi mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Untuk itu, ASN akan memberikan dan menunjukkan kemampuannya dalam mendukung terkait fungsi dan tugas pokok dari instansi yang dibutuhkan.
Uji kompetensi ini juga untuk mereformasi birokrasi dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, guna mewujudkan aparatur yang memiliki integritas, profesional, bebas politik praktis, bersih dari tindak KKN. ASN tersebut, ujar dia, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
"ASN merupakan salah satu unsur penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintah daerah, dan tentunya mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah," jelas Arinal yang pernah menjabat kepala Dinas Kehutanan Lampung.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka semua ASN yang memenuhi syarat yang akan/telah menduduki jabatan diharuskan mengikuti proses tes/uji berkala. Diharapkan ASN tersebut dapat menempati jabatannya betul-betul memiliki integritas profesional dan etika dalam menjalankan jabatannya.
Gubernur mengatakan, uji kompetensi yang dilaksanakan bertujuan untuk pemetaan kompetensi terhadap pejabat administrator, sehingga diperoleh gambaran, data dan informasi yang akurat bagi pihak berwenang, menjadi bahan pertimbangan dalam rangka promosi dan penempatan pegawai sesuai kompetensi yang dimiliki.
Selain itu, uji kompetensi ASN tersebut dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance dan berkualitas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Hasil uji kompetensi ini, penempatan para pejabat di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing ASN.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi bertujuan untuk mendapatkan data kompetensi PNS/ASN, dan melengkapi data profil ASN sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 171 ayat 2.
Kemudian, dalam rangka mengimplementasikan agenda kerja gubernur yaitu meningkatkan efektivitas pemerintahan melalui sistem penjenjangan karir berbasis kinerja dan kompetensi, guna mewujudkan good governance, dan meningkatkan kualitas dan pemerataan ASN terhadap pelayanan publik.
Peserta uji kompetensi ini, terdiri dari pejabat adminstrastor, pejabat pengawas yang telah memiliki pangkat III d dengan masa TMT lebih dari empat tahun, dan pejabat pelaksana yang pernah menjabat minimal sebagai pejabat administrator.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Lukman mengatakan uji kompetensi tersebut terbagi dalam dua gelombang. Sedangkan hasil seleksi akan dikoreksi pihak asesor selama 10 hari, dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk penempatan sesuai kompetensinya.