Jumat 10 Jan 2020 12:49 WIB

Kalapas Sukamiskin Tindaklanjuti Keluhan OC Kaligis

Kalapas Sukamiskin sudah menerima laporan dan segera menindaklanjuti

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Foto: informasi-bandung.com
Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Abdul Karim mengaku akan segera menindaklanjuti keluhan OC Kaligis tentang adanya dua orang napi yang buta dan seorang napi yang hilang ingatan. Menurutnya, keberadaan napi-napi tersebut menganggu napi lainnya yang berada di Sukamiskin.

"Saya sudah terima laporannya dan segera akan kami tangani," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/1).

Saat ini, ia mengungkapkan tengah mengambil cuti kerja sehingga baru bisa menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin mendatang.

"Saya lagi cuti. Senin besok saya bertugas, akan segera kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pengacara OC Kaligis mengungkapkan di Lapas Sukamiskin Bandung terdapat dua narapidana yang mengalami buta dan seorang napi lupa ingatan. Ia menilai perlu ada penanganan serius oleh pihak berwenang.

"Saya bersama beberapa warga binaan Sukamiskin lainnya terganggu dengan adanya napi tersebut apalagi yang lupa ingatan," ujar Kaligis saat berada di Jakarta, Kamis (9/11).

Warga binaan yang mengalami buta yakni Er (tersangka kasus korupsi makan minum Pemkab Garut) dan Buh, tersangka korupsi alokasi khusus dana pendidikan Pemkab Probolinggo, Jatim. Keduanya mengalami kesulitan maka perlu dibimbing karena tidak dapat melihat.

Demikian pula HK, warga binaan LP Sukamiskin yang terkena kasus korupsi yang ditangani KPK yakni kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina. Dia lupa ingatan dan sering buang air besar tidak pada tempatnya.

Ia pun mengaku sudah mengirimkan surat ke Ombusdman RI dan Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, ketiga napi tersebut perlu diberikan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement