REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua bayi orang utan Sumatra (Pongopygmaeus abelii) disita petugas gabungan dari pemburu yang berada di Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Bahorok BBTNGL, Palber Turnip di Medan Jumat (10/1) mengatakan kejadian itu bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (9/1).
Masyarakat menginfokan tentang kepemilikan orang utan di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat. Tim yang mendapat informasi kemudian langsung turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan orang utan itu. Tim terdiri atas Petugas gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, BBKSDA Sumut, dan Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari–Orangutan Information Centre (YOSL-OIC).
"Sekitar pukul 19.45 WIB petugas menyambangi kediaman pelaku dan bertemu dengan putri pelaku. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di rumah ditemukan dua ekor anak orang utan," katanya.
Palber menjelaskan, saat disita kedua orang utan itu dikurung dalam keranjang plastik yang sudah dimodifikasi. "Menurut perkiraan bahwa kedua anak orang utan itu berjenis kelamin jantan dan betina. Orang utan jantan berumur dua tahun dan betina berumur satu tahun," katanya.
Pelaku bernama Riswansyah alias Iwan Gondong (38) masih dalam pengejaran petugas. "Pada saat kita ke TKP, pelaku sedang tidak berada di tempat dan petugas masih mengejarnya," jelas Palber.