REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menyatakan Gubernur Abdul Gani Kasuba melanggar kode etik. Ia melanggar kode etik karena memberikan dukungan ke bakal calon (balon) tertentu yang akan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kalau Gubernur mau mendukung balon tertentu di Pilkada silakan saja, karena merupakan hak prerogatifnya. Namun, dalam mekanismenya yang diatur undang-undang itu, maka harus mengajukan cuti pada saat kampanye," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Jumat (10/1).
Hal tersebut disampaikan Bawaslu menyusul adanya pernyataan Gubernur Malut akan mendukung pasangan balon yang maju di Pilkada dengan dukungan dari PDIP. Muksin menjelaskan, ketentuan yang diatur undang-undang nomor 10 tahun 2016 menegaskan Bupati atau Wali Kota dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Menurut Muksin, semestinya Gubernur harus memahami betul soal mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Harusnya Gubernur memposisikan diri secara netral walaupun pasangan balon belum ada. Secara etika Gubernur tidak bisa menyampaikan ke publik terkait dukungan ke balon tertentu di Pilkada 2020," ujarnya.
Bawaslu Malut telah membaca dan mempelajari komentar Gubernur di salah satu media tersebut. Mestinya Gubernur menahan diri terlebih dahulu. Setelah penetapan pasangan calon barulah ada pernyataan sikap ketika berkampanye atau cuti.
Bawaslu mengimbau agar kepala daerah lain yang tidak mengikuti Pilkada untuk tidak menyatakan sikap di luar kampanye. Sebab nanti publik akan menilai bahwa seorang kepala daerah memberikan dukungan ke balon kepala daerah yang didukung oleh partai tertentu. "Itu akan menguntungkan satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lainnya," katanya.