Jumat 10 Jan 2020 16:07 WIB

Terdampak Banjir, Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi Rp 50,6 M

Besaran klaim asuransi yang didapatkan pemerintah tidak 100 persen.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Kantor Pajak Bekasi
Foto: Irfan Abdurrahmat
Kantor Pajak Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, nilai pertanggungan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkeu yang terdampak banjir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mencapai Rp 50,6 miliar. Nilai tersebut telah dilaporkan kepada konsorsium asuransi BMN sejak Jumat (3/1) untuk diklaim.

Tapi, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, besaran klaim yang akan didapatkan Kemenkeu tidak akan 100 persen. Sebab, kerusakan yang terjadi tidak secara total sampai bangunan rubuh.

Baca Juga

"Pasti di bawah Rp 50,6 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/1).

Nilai pertanggungan adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung. Nilai pertanggungan tersebut meliputi lima bangunan yang terdaftar sebagai BMN Kemenkeu.